Masih Tunggu Juknis KPU RI, Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran Calon KPPS

2512--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan tidak ada perpanjangan pendaftaran mengenai kuota jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 yang terdapat kekurangan pelamar.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, KPU Pesbar hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU Repubik Indonesia terkait jumlah pendaftar calon anggota KPPS di Kabupaten Pesbar yang masih ada dibeberapa pekon mengalami kekurangan kuota jumlah pendaftar. Karena dipastikan untuk kekurangan jumlah kuota pendaftar itu sesuai aturan yang berlaku bahwa tidak dilakukan perpanjangan pendafaran.

“Kita masih menunggu Juknis dari KPU RI mudah-mudahan secepatnya sudah ada juknis mengenai kekurangan kuota pendaftar calon KPPS tersebut” katanya, Minggu, 24 Desember 2023.

Kemungkinan, lanjutnya, untuk mengantisipasi terjainya kekurangan jumlah pendaftar di beberapa Pekon tersebut akan dilakukan beberapa opsi antara lain Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkoordinasi langsung dengan Peratin di wilayahnya masing-masing untuk menunjuk langsung calon anggota KPPS yang memang telah sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ada. Selain itu, berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk menentukan caon KPPS tersebut.

“ Tapi, yang pasti KPU Pesbar tetap menunggu juknis dari KPU RI, dan apapun keputusan dari KPU RI nanti tentu akan segera ditindaklajuti, karena memang pada 25 Januari 2024 mendatang dijadwalkan semua anggota KPPS terpilih nanti haus sudah dilantik,” jelasnya.

Seperti diketahui, penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS Pemiu 2024 di Kabupaten Pesisir Barat yang dimulai sejak 11 Desember 2023 lalu, itu telah selesai terhitung hingga Rabu, 20 Desember 2023.

Meski secara keseluruhan jumlah pendaftar tersebut melebihi kebutuhan KPPS Pemilu di Kabupaten Pesbar, tetapi masih terdapat beberapa Pekon yang jumlah pendaftarnya belum mencukupi kebutuhan KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi untuk jumlah pendaftar calon anggota KPPS sejak 11-20 Desember 2023 itu tercatat 3.714 orang pelamar, sedangkan untuk kebutuhan anggota KPPS di 490 TPS se-Kabupaten Pesbar itu mencapai 3.430 orang, karena setiap TPS itu terdapat tujuh orang anggota KPPS.

“Walaupun jumlah pendaftarnya itu melebihi dari jumlah kebutuhan KPPS, tapi dari jumlah itu masih terdapat beberapa Pekon yang pendaftarnya belum mencapai 100 persen dari kebutuhan KPPS,” katanya.

Dijelaskannya, masih ada Pekon yang kekurangan jumlah pendaftarnya, dna juga banyak pekon yang jumlah pendaftarnya melebihi dari target kebutuhan KPPS. Sedangkan, untuk Pekon yang masih kekurangan jumlah pendaftar KPPS-nya atau belum mencapai 100 persen itu antara lain di Kecamatan Ngambur yakni Pekon Gedung Cahya Kuningan baru mencapai 87 persen, Negeri Ratu Ngambur baru mencapai 82 persen, dan pekon Sukabanjar masih 96 persen.

“Kemudian, Kecamatan Karyapenggawa yakni Pekon Asahan Way Sindi baru mencapai 71 persen, dan Pekon Penengahan 84 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Kecamatan Bangkunat yakni Pekon Bandar Dalam baru mencapai 69 persen, Pekon Kota Jawa 95 persen, Sumberejo baru mencapai 77 persen, dan Pekon Tanjung Rejo mencapai 98 persen. Masih terdapat jumlah pelamar salah satunya dipengaruhi karena masih minimnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) salah satunya berpendidikan minimal SMA/Sederajat, selain itu dipengaruhi karena akses dan jarak TPS atau Pekon ke Puskesmas untuk pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPPS sangat jauh, serta faktor lainnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan