Pemilik SIM Diberi 12 Poin, Lakukan Pelanggaran Berat Langsung Dicabut

Ilustrasi SIM Indonesia./Foto:dok/net--

Radarlambar.bacakoran.co- Polri akan menerapkan sistem poin untuk tilang lalu lintas tahun ini. Pemilik SIM akan mendapatkan 12 poin setiap tahunnya. Jika melakukan pelanggaran, poin akan dikurangi sesuai tingkat pelanggaran, bahkan SIM bisa dicabut.  

Sistem ini, yang disebut traffic activity report, bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas. Sistem ini juga akan menjadi basis data keselamatan berkendara dengan mencatat pelanggaran dan kecelakaan yang dilakukan.  

Aturan tilang poin telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Terdapat empat tingkatan pengurangan poin:  

- Pelanggaran ringan: 1 poin  

- Pelanggaran sedang: 3 poin  

- Pelanggaran berat: 5 poin  

- Pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa: 12 poin  

Jika poin habis dalam satu tahun, SIM akan diblokir dan harus diperpanjang ulang. Untuk kasus seperti tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen.  

Selain itu, Polri akan mengintegrasikan sistem ini dengan penerbitan SKCK, sehingga catatan pelanggaran lalu lintas pemilik SIM akan terlihat saat pengajuan SKCK.  

Sistem ini juga didukung oleh teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Dengan ini, pelanggaran yang terdeteksi ETLE dapat langsung mengurangi poin tanpa interaksi langsung dengan petugas.  

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.(*)

Tag
Share