Sidang Awal Sengketa Pilbup Pesisir Barat, Bawaslu Siap Berikan Keterangan di MK

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd.Kodrat S.-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Sidang pertama sengketa Perselisihan Hasil Pem-ilihan Bupati (Pilbup) Pesisir Barat (Pesbar) 2024 dijadwalkan akan ber-langsung pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Perkara ini melibatkan pasangan calon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim sebagai Pemohon yang menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar sebagai Termohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H., M.H., menya-takan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan resmi dalam sidang Mahkamah Konstitusi tersebut. Bawaslu Pesbar telah mempersiapkan semua data dan bukti yang relevan untuk mendukung proses hukum. Komitmen Bawaslu adalah memastikan kelancaran dan objektivitas da-lam sidang yang digelar di MK.

“Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada Pesbar, Bawaslu telah melaksanakan pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap se-luruh tahapan Pilkada,” ujar Abd. Kodrat, Sabtu 11 Januari 2025.

Kodrat menambahkan bahwa Bawaslu Pesbar telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait temuan-temuan di lapangan dan laporan selama penyelenggaraan Pilkada kepada pihak terkait. Semua temuan, termasuk yang berkaitan dengan petugas adhoc serta persoalan lainnya, telah ditindaklanjuti. Laporan tersebut juga sudah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor registrasi 38/PHPU.BUP-XXIII/2025. Diharap-kan, putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengakhiri segala perdebatan mengenai hasil Pilkada di Pesbar.

“Bawaslu Pesbar sudah menerima undangan dan pemberitahuan terkait sidang pertama ini. Kami siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam sidang tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal sidang sengketa Pilbup Pesisir Barat pada 13 Jan-uari 2025, pukul 13.00 WIB, yang akan digelar di Gedung MK RI, Lantai 4. Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi MK, dan pada Kamis 9 Januari 2025, surat penyampaian panggilan sidang pertama juga telah diterbitkan dengan nomor 176/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025. (yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan