Penyidik Temukan 117 Amplop Berisi Uang Saat OTT Deliar
Deliar Rizqon Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel, bersama staf pribadinya, AL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).//Foto:dok/net. --
Radarlambar.Bacakoran.co - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang mengamankan 117 amplop berisi uang tunai masing-masing Rp1 juta di kediaman istri muda Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, yang berlokasi di Talang Jambe, Palembang.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya, seperti emas, dokumen kendaraan, alat elektronik, dan satu unit mobil dari kediaman istri muda Deliar berinisial HI.
Kajari Palembang, Hutamrin, Sabtu 11 Januari 2025 kemarin mengatakan pihaknya menemukan 117 amplop dengan uang tunai sebesar Rp 1 juta di dalamnya.
Menurut Hutamrin, pihaknya masih mendalami tujuan uang yang disimpan dalam amplop tersebut. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Deliar.
Dijelaskannya, kini pihaknya sedang menyelidiki alasan mengapa uang tersebut dipisahkan dalam amplop.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai Rp50 juta, logam mulia berupa dua keping emas seberat 50 gram, satu keping emas seberat 25 gram, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta satu unit mobil Fortuner.
Di katakannya, selain uang itu, pihaknya juga menemukan barang elektronik seperti laptop dan handphone baru. Total nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp 285.600.000.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, pihak kejaksaan turut mengamankan HI, istri muda Deliar, untuk memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar kota.
Modus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel
Deliar Rizqon Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel, bersama staf pribadinya, AL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat ini, keduanya telah ditahan.
Menurut Hutamrin, modus Deliar dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara menekan perusahaan yang hendak melengkapi izin K3. Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat penting agar perusahaan dapat beroperasi.
Djelaskannya, Deliar mengancam perusahaan-perusahaan untuk menyerahkan sejumlah uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.
Dana hasil pemerasan itu, lanjutnya, ditampung terlebih dahulu di rekening lain sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi Deliar untuk menyamarkan jejak gratifikasi.
Uang itu awalnya ditampung melalui perusahaan jasa K3, kemudian dipindahkan ke rekening lain atas nama perusahaan sebelum akhirnya digunakan oleh Kadisnakertrans Sumatera Selatan itu.
Besaran uang yang diminta dari perusahaan belum sepenuhnya diketahui, namun saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 10 Januari 2025, penyidik menemukan uang tunai Rp39,2 juta di laci meja kerja Deliar.
Ini tim penyidik kejari Palembang tengah mendalami lebih lanjut terkait modus operandi dan dugaan korupsi ini. Karena itu pihaknya meminta masyarakat bersabar.
Atas perbuatannya, Deliar bersama AL dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.(*)