Ada Anggaran PPPK Paruh Waktu, Berikut 3 Instruksi Mendagri kepada Pemda untuk Sejahterakan Tenaga Honorer
Mendagri Tito Karnavian blak-blakan bongkar tabiat puluhan Kepala Daerah soal penataan tenaga Non ASN, terungkap biang kerok Honorer gagal jadi PPPK 2025.//Foto: tangkapan layar YouTube Kemendagri RI.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Daerah diminta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer. Salah satu langkah yang ditekankan adalah mengoptimalkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua sebagai upaya untuk menata tenaga non-ASN.
Tahun 2025 menjadi peluang besar bagi Pemda untuk mengangkat tenaga honorer menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menargetkan agar proses pendaftaran dan seleksi PPPK tahap kedua segera menyelesaikan penataan tenaga honorer di seluruh daerah.
Sebagai langkah pendukung, pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua sebanyak dua kali. Kini, batas akhir pendaftaran diperpanjang sampai dengan 15 Januari 2025 mendatang. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Pemda dalam mendorong tenaga honorer di instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi.
Peluang Luas untuk Tenaga Honorer
Menurut MenPAN RB, Rini Widyantini, pemerintah membuka kesempatan yang lebih inklusif bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024 dan 2025. Penataan tenaga honorer ini memerlukan keterlibatan aktif antara Pemda dan tenaga non-ASN agar proses seleksi berjalan lancar.
Bagi tenaga honorer yang lulus dan mendapatkan formasi, mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, tenaga honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengikuti seleksi, dan lulus tetapi belum mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Instruksi Mendagri Terkait Anggaran PPPK Paruh Waktu
Untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer, Mendagri mengeluarkan tiga instruksi penting kepada Pemda terkait penganggaran PPPK paruh waktu:
1. Penggajian Selama Proses Seleksi
Pemda masih wajib menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN sebagai PPPK.
2. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Jika jumlah tenaga honorer yang telah lulus seleksi melebihi kebutuhan formasi yang ditetapkan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Anggaran untuk skema ini harus tetap tersedia.
3. Anggaran di Luar Belanja Pegawai
Penganggaran untuk PPPK paruh waktu ini harus disediakan di luar pos belanja pegawai guna menjaga proporsi belanja daerah.
Batas Anggaran dan Larangan Kenaikan TPP
Sesuai aturan, anggaran belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menyikapi hal ini, Mendagri mengimbau Pemda untuk menahan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS.
Tito Karnavian menegaskan, jika anggaran APBD terbatas, maka pemda jangan dulu menaikkan TPP untuk PNS. PNS masih bisa bertahan dengan penghasilannya, sementara tenaga honorer lebih rentan secara ekonomi.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya penataan tenaga honorer agar mereka dapat diangkat sebagai PPPK paling lambat tahun 2025. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk menghapus sistem honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan kebijakan ini, Pemda diharapkan dapat mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka melalui skema PPPK yang adil dan transparan.(*)