KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Ilustrasi Gedung KPK RI.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset yang disita mencakup tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar.
"Pada 8 Januari 2025, KPK melaksanakan tindakan penyitaan terhadap tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya, serta satu apartemen di Malang, dengan total nilai aset mencapai Rp8,1 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (12/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. KPK berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Penyitaan dilakukan karena ada indikasi kuat bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana yang sedang diselidiki," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Sebanyak empat dari tersangka yang ditetapkan merupakan pejabat negara, sementara 17 lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat publik. KPK akan terus menggali fakta untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.(*)