Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka Awal Januari 2024

2612--

PESISIR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat segera membuka pendaftaran dan juga penerimaan berkas untuk pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan mulai awal Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S S.H, M.H., mengatakan  rencana pembentukan calon Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar sudah ada jadwalnya dari Bawaslu RI, yakni sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dijadwalkan 19-31 Desember 2023 atau selama 12 hari. Kemudian, untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dijadwakan 2-6 Januari 2024 atau selama lima hari, sekaligus penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

“Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan dijadwalkan 7-8 Januari 2024, termasuk penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan,” katanya.

Sementara itu, kata dia, pada 10 Januari 2024 dijadwalkan untuk pengumuman lulus administrasi. Sedangkan, untuk tes wawancara dijadwakan mulai 2-17 Januari 2024, serta untuk pengumuman penetapan caon terpilih pada 18-19 Januari 2024, dan pada 22 Januari 2024 dijadwalkan pelantikan Pengawas TPS. Selain itu, jika memang nanti terdapat ada TPS yang belum terisi pengawas, maka akan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS tersebut.

“Untuk kebutuhan Pengawas TPS disetiap TPS itu satu orang petugas Pengawas TPS, dan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini ada 490 TPS, sehingga Pengawas TPS ang dibutuhkan itu sebanyak 490 orang,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebanyak 490 orang Pengawas TPS yang dibutuhkan itu tersebar di 118 Pekon/Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar. Karena itu, diharapkan bagi masyarakat yang hendak mengikuti perekrutan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 itu agar segera mempersiapkan diri, seperti menyiapkan berkas-berkas persyaratan untuk pendaftaran.

“Tentu dalam persyaratan pendaftaran calon Pengawas TPS itu masih sama dengan Pemilu sebelumnya, seperti tidak menjadi pengurus partai politik, berdomisili diwilayah TPS masing-masing, dan persyaratan lainya,” pungkasnya.(yayan/*) 

Tag
Share