Pengejaran Pelaku Kejahatan Perang Israel di Gaza: Fokus pada Jenderal Ghassan Alian dan Tentara Israel

Ghassan Alian Jenderal Tentara Israel. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Perburuan terhadap pelaku kejahatan perang di Jalur Gaza terus berlanjut, dengan fokus terbaru pada Ghassan Alian, seorang jenderal pasukan Israel yang menjabat sebagai Kepala Koordinator Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT). Yayasan Hind Rajab baru-baru ini mengajukan permintaan penangkapan segera terhadap Alian kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan pihak berwenang Italia. Alian didakwa dengan tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang terkait tindakannya di Gaza.
Ghassan Alian sebelumnya dikenal dengan komentar kontroversial yang merendahkan warga Palestina, dengan menyebut mereka sebagai "manusia hewan." Komentar tersebut memicu kemarahan dan meningkatkan seruan untuk akuntabilitas. Yayasan Hind Rajab menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa tindakan kejam tersebut mendapatkan sanksi hukum, dan terus memperluas upayanya di Eropa untuk melaporkan tentara Israel lainnya yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Di Swedia, salah satu pengaduan mencatat keterlibatan seorang tentara IDF (Tentara Pertahanan Israel) dalam serangan terhadap warga sipil Palestina. Tentara tersebut juga diduga merusak rumah-rumah warga dan fasilitas penting, termasuk Rumah Sakit Shifa di Gaza. Bukti berupa foto menunjukkan tentara tersebut menggunakan senapan sniper di Gaza pada bulan Maret 2025, yang semakin memperburuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
Di tengah upaya internasional untuk membawa para pelaku kejahatan perang ke pengadilan, IDF telah memutuskan untuk menyembunyikan identitas prajurit dan perwira yang terlibat. Laporan-laporan terbaru menunjukkan bahwa beberapa tentara Israel merasa terpaksa meninggalkan negara-negara yang mereka kunjungi karena khawatir akan dikenakan tindakan hukum internasional.
Selain itu, di Chile, sejumlah pengacara melaporkan upaya untuk menangkap seorang tentara Israel yang dipecat dari Batalyon 749. Tentara ini diduga terlibat dalam penghancuran lingkungan perumahan, situs budaya, dan fasilitas penting di Gaza. Penghancuran ini diduga bertujuan untuk mengusir penduduk secara paksa dan melakukan pembersihan etnis.
Perkembangan ini menunjukkan peningkatan tekanan internasional terhadap Israel terkait dugaan kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Proses penyelidikan dan upaya penegakan hukum global semakin intensif, dengan berbagai negara dan organisasi internasional berupaya memastikan keadilan bagi korban kejahatan perang dan melindungi hak asasi manusia di kawasan tersebut. (*)