Syarat Baru Perpanjangan SIM: Wajib Lunasi Pajak Kendaraan Terlebih Dahulu

Ilustrasi SIM Baru.//Foto:dok/net.--
Radarlamba.bacakoran.co -Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini akan dikenakan syarat baru yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Selain diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, pemohon perpanjangan SIM kini juga diharuskan untuk melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dan menyederhanakan administrasi perpanjangan SIM.
Integrasi Data Pajak Kendaraan dengan Sistem Perpanjangan SIM
Syarat baru ini diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan bertujuan untuk mengintegrasikan data pembayaran pajak kendaraan dengan sistem perpanjangan SIM. Kombinasi kedua data ini akan mempermudah proses administrasi, meningkatkan akurasi data terkait kepemilikan kendaraan, serta pengurusan SIM. Kebijakan ini juga didukung oleh pihak Korlantas Polri yang menganggapnya sebagai langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi.
Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan ini, terutama dalam kerangka sistem INA Digital yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Sistem ini akan mengintegrasikan data kendaraan bermotor dan SIM di seluruh Indonesia.
Sistem INA Digital: Mempermudah Administrasi
Sistem INA Digital dirancang untuk menyatukan berbagai layanan administratif di Indonesia, termasuk pengurusan SIM, dalam satu platform digital. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efisien dan akurat. Dalam jangka panjang, sistem INA Digital diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan implementasi sistem Coretax yang berfokus pada modernisasi administrasi perpajakan. Melalui Coretax, diharapkan sistem pajak akan semakin terintegrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga penagihan pajak, sehingga kepatuhan pajak, termasuk pajak kendaraan, dapat meningkat secara signifikan.
Implikasi dan Dampak Ekonomi
Integrasi data ini tidak hanya akan mempengaruhi administrasi kendaraan dan SIM, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan negara. Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN, menyatakan bahwa digitalisasi melalui sistem ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, kebijakan baru ini juga akan membatasi akses layanan administrasi lainnya, seperti pembuatan paspor dan perpanjangan SIM, bagi mereka yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan mendukung kestabilan keuangan negara.
Pengurusan SIM dengan Syarat BPJS Kesehatan
Sebelumnya, pengurusan SIM juga sudah diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sejak 1 November 2024, setelah dilakukan uji coba di beberapa Polda. Kini, dengan tambahan kewajiban melunasi pajak kendaraan, proses pengurusan SIM semakin terintegrasi dengan berbagai data penting yang terkait dengan administrasi publik. Diharapkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, sekaligus menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan transparan.
Dengan adanya perubahan syarat dalam perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan tidak hanya semakin patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga dapat merasakan manfaat dari kemajuan teknologi dalam pelayanan publik yang lebih terorganisir dan terintegrasi. (*)