Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Heru Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Radarlambar.bacakoran.co- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Heru Hanindyo, seorang hakim yang sempat membuat keputusan bebas dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah menyentuh pokok perkara, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran tuduhan yang ada.

Salah satu poin dalam eksepsi tersebut, Heru mengajukan permohonan agar aset yang disita oleh jaksa, yang meliputi berbagai surat tanah dan perhiasan peninggalan orang tua, dikembalikan.

Heru beralasan bahwa barang-barang tersebut tidak terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang sedang diproses.

Ia mengklaim tidak menerima surat penyitaan terkait barang-barang tersebut, dan menyatakan bahwa benda-benda tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang tengah berjalan.

Heru, bersama dengan dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain suap, mereka juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

Erintuah diduga menerima sejumlah uang dalam berbagai mata uang yang disimpan di rumah dan apartemennya. Sementara itu, Heru dilaporkan menerima sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul diduga menerima uang yang disimpan di apartemennya, yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan