Syarat Baru Daftar PPPK Tahap 2, Pelamar CPNS-PPPK yang TMS Bisa Mendaftar

Ilustrasi PPPK CPNS-----

BALIKBUKIT - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dibuka hingga Rabu 15 Januari 2025 pukul 23.59 Wib. Bagi calon peserta yang ingin mendaftar, dapat mengunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.

“Hingga sore ini kita belum menerima surat terkait perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK, jadi sesuai dengan jadwal untuk pendaftaran seleksi dibuka hingga besok (hari ini”Red),” ungkap Ketua Panitia Seleksi CASN yang juga menjabat Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Ismet Inoni, M.M.,Selasa (14/1/2025).

Ia mengungkapkan, untuk surat terkait perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi dari pemerintah pusat, hanya saja Selasa (14/1/2025) pihaknya menerima surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025.

“Di dalam surat Menteri PAN dan RB tersebut menjelaskan mengenai adanya persyaratan baru bagi pelamar seleksi PPPK tahap 2,” ujar dia.

Dijelaskannya, di dalam surat Menteri PAN dan RB itu menjelaskan bahwa pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN, serta memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024. 

Selanjutnya, Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selanjutnya, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB. “Jadi bagi pelamar CPNS dan PPPK tahap 1 yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi, dan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 diperbolehkan mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2,” tegas dia.

Ia menambahkan, bagi yang ingin mengetahui informasi tentang pengadaan seleksi PPPK tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat bisa mengakses website resmi Pemkab Lampung Barat http:/ /www.lampungbaratkab.go.id. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan