DPRD Lampung Barat Umumkan Hasil Pilkada 2024, PM-MH Diusulkan untuk Dilantik

DPRD Lampung Barat menggelar sidang paripurna pengumunan penetapan hasil Pilkada 2024. Foto Nopriadi--

Radarlambar.bacakoran.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Barat tahun 2024.

 

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., didampingi Wakil Ketua I, II dan dihadiri PJ Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., jajaran Forkopimda dan tamu undangan.

 

Dalam sambutannya, Edi Novial menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat Nomor 4/PL.02.7-SD/1804/2/2025 tertanggal 9 Januari 2025. Surat tersebut memuat usul pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih yang diterima langsung oleh Ketua DPRD pada 10 Januari 2025.

 

Pengumuman ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024. 

 

"Berdasarkan aturan tersebut, DPRD kabupaten/kota wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur," ungkapnya.

 

Sementara, Sekretaris DPRD Lampung Barat, Pirwan Bachtiar, S.E., membacakan Surat Keputusan KPU Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Dalam pemilihan tahun 2024, pasangan Hi. Parosil Mabsus dan Drs. Hi. Mad Hasnurin (Nomor Urut 2) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 121.098 suara atau 82,77% dari total suara sah.

 

Penetapan ini didasarkan pada Berita Acara Nomor 1/PL.02.7-BA/1804/2/2025 dan disampaikan secara resmi kepada seluruh anggota DPRD. Ketua DPRD, bersama Wakil Ketua Hi. Sutikno, S.A.P., dan H. Jafar Shodiq, S.Ag., M.Si., menyatakan bahwa hasil penetapan ini akan segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk proses administrasi lebih lanjut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan