Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita, Penetapan Tersangka KPK Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus saat membacakan putusan gugatan praperadilan Mbak Ita, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa 14 Januari 2025.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1/2025) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita. Gugatan ini ditolak terkait dengan penetapan Mbak Ita sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap di Pemerintah Kota Semarang.

Dalam pertimbangannya, hakim Jan Oktavianus menyatakan bahwa KPK telah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka. “Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik,” ujar Jan dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan KPK telah memenuhi ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK, yang mengatur tentang penyidikan dan penetapan tersangka.

Berdasarkan bukti tersebut, hakim menilai bahwa KPK telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penetapan tersangka Mbak Ita sah menurut hukum," tambah Jan Oktavianus.

Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Mbak Ita. Hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima, dan dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap politikus PDI Perjuangan ini tetap berlaku.

Dengan keputusan ini, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Mbak Ita yang terkait dengan dugaan gratifikasi, suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Pemerintah Kota Semarang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan