Keluarga Korban Pencabulan Tuntut Proses Hukum Cepat, Polisi Cari Keberadaan Pelaku
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Iptu Kasiyono.--
PESISIR TENGAH - Perwakilan pihak keluarga korban dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mempertanyakan terkait dengan tindaklanjut perkembangan laporan dari Polres Pesbar mengenai kasus itu. Mengingat, hingga kini pihak keluarga belum mendapat informasi kembali terkait perkembangan dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Ela, selaku perwakilan keluarga korban dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni inisial S (9), menyampaikan bahwa, pihak keluarga telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut. Bahkan laporan itu sudah lama yakni sejak September 2024 lalu, tapi hingga kini belum ada tindaklanjutnya dari Polres setempat. Pihak keluarga telah menyampaikan laporan ke Polres setempat dan semua persoalan telah diserahkan ke Polres Pesbar.
“Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Termasuk ke Pemkab melalui Dinas terkait juga sudah disampaikan. Kita berharap agar ada tindaklanjutnya dari pihak terkait,” jelasnya, Selasa 14 januari 2025.
Kuasa hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesbar, Joni Efendi, S.H., mengatakan, persoalan dugaan pencabulan anak dibawah umur itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pesbar oleh pihak keluarga korban, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/IX/2024/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024.
“Hingga saat ini masih menunggu tindaklanjutnya lagi dari Polres setempat, dalam hal ini menunggu hasil penyidikan dari Polres Pesbar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Pesbar, dr.Budi Wiyono, M.H., mengatakan, mengenai dugana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sebelumnya DP3AKB Pesbar melalui UPTD PPA juga telah melakukan pendampingan, seperti halnya penjangkauan kerumah koran saat ada laporan, serta mendampingi korban untuk melakukan visum di Puskesmas, hingga mendampingi korban dan juga keluarganya untuk menyampaikan laporan ke Polres Pesbar.
“Selain itu juga Pemkab Pesbar melalui DP3AKB setempat telah mendampingi dan mengantarkan langsung korban ke psikolog UPTD Provinsi Lampung untuk assesmen psikologis, dan sebagainya. Artinya, kita sudah maksimal melakukan pendampingan korban,” ungkapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan bahwa Polres Pesbar telah menerima laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngaras itu. Kini laporan tersebut sudah dalam tahap penyidikan (naik sidik). Karena itu, untuk sementara Polres Pesbar masih melakukan memantau keberadaan pelaku yang belum termonitor.
”Untuk itu kita juga memohon bantuan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku terduga pencabulan itu agar segera memberitahu jajaran kepolisian, sehingga pelaku bisa segera kita amankan,” tandasnya. *