Khusus Guru, Pemerintah Pusat Bakal Alokasikan Dana Tamsil

Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil)----

BALIKBUKIT - Selain akan mengalokasikan dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG-PNSD), tahun ini pemerintah pusat juga akan mengalokasikan dana tambahan penghasilan (tamsil) guru ASN Daerah di Kabupaten Lampung Barat.

 “Untuk tambahan penghasilan guru tahun ini ditarget sebesar Rp905.000.000. Jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun 2024 lalu,” ujar Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P, M.M., Selasa (14/1/2025)

Dijelaskannya, dana tamsil tersebut diperuntukan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus sertifikasi. “Untuk teknisnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sepanjang ada pengajuan dari Dinas Pendidikan maka kita siap untuk mencairkan dana tersebut,” tegas dia

Sekadar diketahui, dana Tamsil guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi dan berlatar pendidikan strata satu (S-1). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.

Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan