Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Relasi Mantan Ketua PN Surabaya dan Zarof Ricar dalam Kasus Lain

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kemungkinan keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), dalam kasus lain selain dugaan suap terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Dugaan ini muncul setelah Kejagung mengungkap adanya komunikasi antara keduanya yang melibatkan pihak ketiga, yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan mengatakan hal itu juga menjadi salah satu fokus pendalaman pihaknya. Informasi yang diperoleh penyidik sejauh ini baru menunjukkan adanya permintaan LR kepada ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada Rudi. 

Harli menyebutkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah Zarof dan Rudi memiliki hubungan profesional dalam menangani perkara lain.

Fokus pada Dugaan Suap

Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, komunikasi antara LR dan ZR terjadi pada Maret 2024. LR meminta ZR untuk mempertemukannya dengan Rudi, yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya, dengan tujuan menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.

Dikatakannya, LR meminta ZR agar diperkenalkan kepada RS. Tujuannya adalah untuk memastikan hakim yang akan menangani perkara kliennya.

Zarof kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Rudi. Tak lama setelah itu, pertemuan antara Lisa dan Rudi terjadi di ruang kerja Ketua PN Surabaya.

Susunan Majelis Hakim Ditentukan

Dalam pertemuan tersebut, LR meminta agar majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggotanya. Rudi menyetujui permintaan itu dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Erintuah.

Ditambahkannya, pada 5 Maret 2024 lalu, Rudi bertemu dengan Erintuah dan menetapkannya sebagai ketua majelis hakim, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota. Keputusan ini didasarkan pada permintaan LR.

Surat penetapan susunan majelis hakim pun diterbitkan pada hari yang sama oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi. Hal ini terjadi 12 hari setelah kasus dilimpahkan ke pengadilan, yakni pada 22 Februari 2024.

Pengembangan Penyelidikan

Harli menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah ada kasus lain yang melibatkan Rudi dan Zarof.

Pihaknya akan mendalami apakah mereka memiliki hubungan profesional yang lebih lama atau hanya terbatas pada kasus tersebut. Saat ini fokusnya adalah mengungkap kebenaran atas dugaan suap itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan