Pentingnya Mengurus PBG sebagai Pengganti IMB untuk Pembangunan Rumah

PBG : Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Merupakan Dokumen Resmi yang Berfungsi untuk Memastikan Bangunan Legal Secara Hukum. - Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Sebelum membangun rumah, Anda perlu mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu dokumen resmi yang menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bangunan Anda legal secara hukum.

Ketentuan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa PBG adalah izin yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan untuk berbagai kegiatan, termasuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung.

Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan peruntukannya, seperti hunian, rumah ibadah, atau tempat usaha. Jika Anda masih memiliki IMB yang aktif, Anda tidak perlu mengurus PBG hingga masa berlaku IMB tersebut berakhir.

Konsekuensi Tidak Memiliki PBG

Pembangunan rumah tanpa PBG dapat mengakibatkan sanksi administratif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi:

1. Peringatan tertulis.

2. Penghentian sementara atau permanen pada pembangunan.

3. Penyegelan bangunan.

4. Pembongkaran bangunan.

Persyaratan Mengajukan PBG

Untuk memastikan proses pengajuan PBG berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Dokumen Rencana Arsitektur: Termasuk data penyedia jasa arsitektur, gambar rancangan denah, dan dokumen terkait.

2. Dokumen Rencana Utilitas: Meliputi sistem sanitasi, kebutuhan air, listrik, proteksi kebakaran, dan lainnya.

3. Dokumen Rencana Struktur: Berisi perencanaan struktur atas, bawah, atau basement, termasuk data tanah untuk bangunan lebih dari dua lantai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan