TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut di Tangerang Berdasarkan Instruksi Presiden
PAGAR : Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Provinsi Banten Akhirnya Mulai Dibongkar. - Foto Google/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, yang menjabat sebagai Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, mengumumkan bahwa proses pembongkaran pagar laut yang membentang di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, dimulai atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pembongkaran ini diharapkan selesai dalam waktu sekitar sepuluh hari.
Brigjen Harry di Pos AL Tanjung Pasir menyatakan pembongkaran pagar tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut. Tujuan utamanya adalah untuk membuka akses bagi para nelayan yang membutuhkan jalur keluar-masuk laut.
Menurut Harry, pagar tersebut telah mengganggu aktivitas para nelayan yang bergantung pada akses laut untuk mata pencaharian mereka. Selain itu, keberadaan pagar ini juga dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Harry menyampaikan bahwa TNI AL menargetkan untuk membongkar sekitar dua kilometer pagar setiap harinya, meskipun terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Pelaksanaan Pembongkaran Secara Bertahap
Laksamana Pertama I Made Wira Hady, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), menambahkan bahwa mereka menargetkan proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer ini selesai dalam sepuluh hari. Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan target dua kilometer per hari. "Untuk memastikan kelancaran, kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari kementerian terkait maupun pemerintah daerah," ungkap Wira.
Sekitar 600 personel TNI AL telah diturunkan untuk mendukung upaya pembongkaran ini, dan mereka juga mendapat bantuan dari nelayan setempat. Sebagai bagian dari tahap awal, 30 kapal nelayan akan dilibatkan untuk mengangkut bagian-bagian pagar bambu yang telah dicabut.
Tantangan dalam Pembongkaran
Proses pembongkaran menemui beberapa kendala, salah satunya adalah kesulitan dalam menarik bambu yang sudah mengeras akibat sudah bertahan lama di bawah laut. Selain itu, kondisi laut yang dangkal di sekitar pagar membuat penggunaan kapal besar atau alat berat tidak memungkinkan, sehingga hanya kapal-kapal kecil dan bantuan dari nelayan yang bisa digunakan untuk menarik pagar dengan tali.
Tindak Lanjut dari Kementerian dan Ombudsman
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel area pagar laut yang panjangnya mencapai 30,16 kilometer. Kini, KKP sedang melakukan investigasi terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, menyatakan bahwa mereka mendukung langkah masyarakat untuk menghapus pagar laut ini. Sementara itu, Ombudsman RI juga sedang melakukan penyelidikan terhadap potensi malaadministrasi terkait pembangunan pagar laut tersebut, yang diduga menyebabkan kerugian bagi para nelayan hingga mencapai Rp9 miliar. (*)