Berikut Syarat dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi CPNS PPPK-----

Radarlambar.bacakoran.co -Setelah seleksi CPNS dan PPPK, kini pemerintah memberikan kesempatan baru bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Tujuan Program PPPK Paruh Waktu

Program ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada tenaga honorer, khususnya mereka yang sudah terdaftar dalam basis data non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan adanya skema ini, honorer yang memenuhi kriteria tertentu bisa mendapatkan status sebagai PPPK tanpa perlu melalui tes tambahan.

Kategori Honorer yang Dapat Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Ada dua kategori honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu:

Honorer yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I namun tidak terangkat karena jumlah pelamar melebihi kuota yang tersedia, kini memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus Seleksi
Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, sekarang memiliki peluang untuk diangkat langsung sebagai PPPK paruh waktu.

Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

Kriteria Pengangkatan

Terdaftar dalam data BKN sebagai tenaga non-ASN.
Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.
Tidak memenuhi kualifikasi formasi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi.
Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Syarat Tambahan

Pelamar harus memenuhi kriteria pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Harus sudah mengikuti seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu mengikuti beberapa tahapan:

Pengajuan Kebutuhan
Instansi mengajukan kebutuhan pegawai kepada BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK paruh waktu.

Masa Perjanjian Kerja
Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja.

Nomor Identitas ASN (NIP)
Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan NIP jika memenuhi kriteria kinerja yang baik.

Anggaran Daerah
Pengangkatan juga mempertimbangkan anggaran yang tersedia di daerah dan memberikan status resmi bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.

Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, memberikan mereka status yang lebih jelas dan hak-hak yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan