Kapan THR 2025 untuk Karyawan Swasta Akan Cair? Simak Tanggalnya!
THR : Tunjangan Hari Raya (THR) Merupakan Hak Karyawan yang Diatur Dalam Undang-Undang. Foto Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi yang dilakukan di Indonesia setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR ini juga merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang bagi para karyawan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari detikcom, THR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja atau buruh. Pemberian THR ini memiliki perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta, terutama dalam hal waktu dan cara perhitungan.
Aturan Pemberian THR di Indonesia
Setiap tahun, pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Hingga saat ini, surat edaran untuk tahun 2025 belum diterbitkan. Namun, merujuk pada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2024, Ida Fauziyah, pemberian THR adalah kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pekerja atau buruh. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai pelaksanaan THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ketentuan THR Berdasarkan Masa Kerja
Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berturut-turut. Hal ini berlaku untuk pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau pekerja harian lepas, selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
•Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.
•Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan cara membagi jumlah masa kerja dengan 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Perhitungan gaji THR untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama periode tersebut.
Jika dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau kebiasaan yang ada di perusahaan sudah ada ketentuan yang lebih menguntungkan, maka THR akan disesuaikan dengan peraturan tersebut.
Perkiraan Tanggal Cairnya THR 2025
Meski surat edaran mengenai THR 2025 belum diterbitkan, kita bisa memperkirakan kapan THR akan cair dengan merujuk pada peraturan sebelumnya. Pada tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, jika mengacu pada aturan yang ada, THR untuk tahun 2025 kemungkinan akan cair pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. (*)