Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hingga 30 Hari Setelah Jatuh Tempo

Bayar pajak kendaraan bisa 30 hari setelah jatuh tempo. Foto Dok/Net ---

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baru-baru ini mengumumkan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor terkait pembayaran pajak. Kini, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang terlambat membayar pajak, namun tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani oleh denda.

Meskipun ada kelonggaran terkait pembayaran pajak, pengendara tetap diingatkan untuk mematuhi aturan lain yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan dokumen kendaraan. Kepala Subdirektorat Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menekankan bahwa kepolisian tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 288 ayat 1, setiap pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa membawa STNK yang sah dapat dikenai tilang. Pelanggar bisa dijatuhi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa meskipun ada toleransi pembayaran pajak kendaraan, STNK tetap harus sah. Pasalnya, STNK berlaku selama lima tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun. Masa pengesahan STNK bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran pajak, sehingga pengendara yang tidak membawa STNK yang sah bisa terkena tilang.

Meskipun masyarakat memiliki waktu tambahan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda, Danang mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan masa berlaku STNK mereka. Ia menyarankan agar masyarakat membayar pajak kendaraan paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari masalah hukum yang terkait dengan pengesahan STNK.

Dengan adanya kelonggaran ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah harus tetap waspada terhadap potensi tilang jika terjadi pemeriksaan oleh petugas kepolisian, yang berfokus pada masa berlaku STNK dan bukan karena keterlambatan membayar pajak.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan