Berteduh di Rumah Makan, Residivis Kasus Curat Curi Kotak Amal dan Handphone

RESIDIVIS CURAT : Satreskrim Polres Lambar mengamankan seorang residivis kasus curat usai kembali beraksi mencuri kotak amal dan handphone di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit. Foto Dok--

BALIKBUKIT -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengungkap kasus pencurian kotak amal dan handphone yang terjadi di sebuah rumah makan Dua Putri di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit. Pelaku Adnan Darmawan, warga Pekon Tembakak, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan setelah aksinya terendus oleh pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Pesisir Barat dan kini kembali berulah di Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (18/1/2025) dini hari ketika hujan deras memaksa Adnan untuk berteduh di rumah makan tersebut. Situasi sepi di tempat itu memunculkan niat pelaku untuk melakukan pencurian. Ia mengambil satu unit handphone dan membobol kotak amal yang berisi uang senilai Rp3 juta. 

Pemilik rumah makan langsung melaporkan kejadian itu setelah menemukan kotak amal dalam kondisi hancur dan bercak darah di sekitar lokasi. Diduga, pelaku terluka saat memecahkan kotak amal yang terbuat dari kaca.

“Pada malam kejadian, RSUD Alimudin Umar menerima seorang pasien dengan luka di kaki yang membutuhkan 10 jahitan. Saat hendak membayar biaya pengobatan, pelaku meminta bantuan satpam rumah sakit untuk mengambil uang dari bagasi motornya,” jelas dia. 

“Saat itu satpam mencurigai karena banyak uang pecahan ribuan hingga ratusan ribu tersebut yang tampak tidak rapi atau berantakan. Kecurigaan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” sambung dia.

Berkat kerja cepat pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk di Pekon Bahway, Kecamatan Balikbukit. Adnan ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa handphone curian dan sisa uang dari kotak amal juga telah diamankan.

“Pelaku kami amankan dalam persembunyiannya di sebuah gubuk di Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, tanpa perlawanan dan saat di introgerasi pelaku mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan