Bekerja Sebulan, Honor PTPS di Pesbar Rp1 Juta

2912--

PESISIR TENGAH – Honor bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah ditetapkan yakni dengan besaran Rp1 juta perorang dengan masa kerja satu bulan atau saat tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa, untuk besaran honorarium bagi PTPS yang saat ini masih dalam tahap pengumuman pendaftaran calon PTPS di Kabupaten Pesbar itu memang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, yakni sebesar Rp1 juta perorang atau setiap PTPS dengan masa kerja satu bulan.

“Besaran honor tersebut berlaku diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Pesbar ini. Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak menjadi PTPS diharapkan untuk segera mempersiapkan diri mengikuti seleksi pendaftaran calon PTPS tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, dengan besaran honor Rp1 juta perorang untuk PTPS itu tentunya sudah besar, karena memang PTPS tersebut nantinya hanya bertugas untuk mengawasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai upaya pencegahan terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang mungkin terjadi. Sehingga, diharapkan dalam perekrutan PTPS tersebut dapat maksimal. Artinya, calon PTPS yang lolos seleksi nanti merupakan PTPS yang memang pilihan dan mampu bekerja denga maksimal, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai PTPS tersebut.

“Dalam pelaksanaan seleksi calon PTPS diseluruh wilayah Pesbar ini dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 490 orang sesuai dengan jumlah TPS-nya itu tentunya akan lebih teliti dan maksimal,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Pesbar akan segera membuka pendaftaran dan juga penerimaan berkas untuk pembentukan PTPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan mulai awal Januari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan rencana pembentukan calon Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar sudah ada jadwalnya dari Bawaslu RI, yakni sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dijadwalkan 19-31 Desember 2023 atau selama 12 hari. Kemudian, untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dijadwakan 2-6 Januari 2024 atau selama lima hari, sekaligus penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

“Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan dijadwalkan 7-8 Januari 2024, termasuk penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan,” katanya.

Sementara itu, kata dia, pada 10 Januari 2024 dijadwalkan untuk pengumuman lulus administrasi. Sedangkan, untuk tes wawancara dijadwakan mulai 2-17 Januari 2024, serta untuk pengumuman penetapan caon terpilih pada 18-19 Januari 2024, dan pada 22 Januari 2024 dijadwalkan pelantikan Pengawas TPS. Selain itu, jika memang nanti terdapat ada TPS yang belum terisi pengawas, maka akan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS tersebut.

“Untuk kebutuhan Pengawas TPS disetiap TPS itu satu orang petugas Pengawas TPS, dan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini ada 490 TPS, sehingga Pengawas TPS ang dibutuhkan itu sebanyak 490 orang,” jelasnya.(yayan/*)

Tag
Share