Presiden Prabowo Perintahkan Pemkab Pangkas Perjalanan Dinas Sebesar 50 Persen

Presiden RI Prabowo Subianto. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Salah satu instruksi khusus yang disampaikan adalah perintah kepada kepala daerah untuk mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen. Instruksi ini menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran untuk tahun 2025.

Terdapat tujuh instruksi utama yang disampaikan kepada para pejabat pemerintah, termasuk menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi tersebut mencakup pembatasan belanja pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).

Selain itu, Prabowo juga meminta pengurangan honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium, sesuai dengan peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.

Para kepala daerah diminta untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dan fokus anggaran pada kinerja pelayanan publik.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran yang lebih baik dan mengoptimalkan penggunaan dana, termasuk penyesuaian anggaran dari dana transfer ke daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan