Tantangan Besar Pemberantasan Judi Online di Indonesia: Situs Server Luar Negeri Muncul Kembali

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2025.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pemberantasan situs judi online (judol) di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan besar. Salah satu kendalanya adalah lokasi server yang berada di luar negeri, yang membuatnya semakin sulit untuk diblokir secara efektif. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa ini menjadi hambatan utama dalam usaha Polri untuk mengatasi masalah tersebut. “Tantangannya cukup besar karena server situs judi tersebut tidak ada di dalam negeri,” kata Himawan saat ditemui di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, Himawan menegaskan bahwa Polri, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), terus berkomitmen dalam memberantas judi online dengan mencari solusi yang lebih efektif. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah penyitaan aset yang terkait dengan kasus judi online. “Dulu, kita tidak pernah melakukan penyitaan aset, tetapi kini sudah mulai ada penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan fasilitator judi, yang juga turut menjadi bagian dari sindikat,” jelasnya.
Meskipun Komdigi sudah memblokir situs-situs judi online, tantangan masih tetap ada. Situs-situs tersebut sering kali kembali muncul dengan nama yang hampir sama. Himawan menjelaskan bahwa teknologi yang digunakan oleh para pemilik situs judi memungkinkan mereka untuk membuat kembali situs baru dengan domain yang serupa, meskipun URL-nya berbeda. “Teknologi ini memungkinkan mereka untuk menghasilkan domain yang serupa dengan yang telah diblokir, tetapi URL-nya akan berbeda,” kata Himawan. Pemilik situs judi online cenderung mempertahankan nama domain yang sama karena sudah menjadi merek yang dikenal oleh para penggunanya.
Polri pun mengaku terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk mencari solusi teknologi yang lebih efektif dalam menghadapi permasalahan ini. Dalam upaya untuk lebih mengatasi masalah konten promosi judi online yang marak, Komisi I DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas untuk mengawasi media sosial dan platform digital secara lebih komprehensif.
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, dari Fraksi Nasdem, mengemukakan pentingnya langkah tersebut dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja Judi Online DPR RI pada Selasa (21/1/2025). Amelia menyarankan agar pemerintah membentuk lembaga baru dengan dasar hukum yang kuat untuk mengawasi dan menanggulangi penyebaran konten judi online. Ia juga menyoroti semakin cerdiknya cara-cara penyebaran konten judi, yang kini sering disamarkan melalui akun palsu, foto palsu, permainan daring, atau jenis konten lainnya yang kemudian mengarahkan pengguna internet menuju situs judi online.
“Pengawasan terhadap media sosial dan platform digital perlu diperketat, mengingat penyebaran konten judi yang semakin sulit dilacak. Ini harus menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak terlewatkan,” ujar Amelia.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diharapkan dapat terus berinovasi dan bekerja sama untuk mengatasi persoalan judi online yang semakin kompleks ini.(*)