Lakukan Penipuan di Sukau, Tiga Wanita Bersama Satu Pria Diamankan Polisi
DITANGKAP : Unit Reskrim Polsek Balikbukit Polres Lampung Barat berhasil menangkap empat orang pelaku penipuan lintas daerah dengan modus menawarkan hadiah untuk kredit elektronik. Foto Dok--
BALIKBUKIT - Unit Reskrim Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat berhasil menangkap empat orang pelaku penipuan lintas daerah dengan modus menawarkan hadiah untuk kredit elektronik. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan ibu rumah tangga (IRT) di Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau yang menjadi korban penipuan dan sempat viral di Media Sosial lantaran disebutkan terkena hipnotis.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku yang merupakan sindikat penipuan lintas daerah yakni M. Alamsyar (40) asal Tangerang, Banten, Rohmah (34) asal Pemalang, Jawa Tengah, Dwi Rahayu (30) dan Maria Mahdalena (29) yang keduanya berasal dari Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Balikbukit, Iptu Sabtudin, melalui Kanit Reskrim Ipda Roy Purba menjelaskan bahwa para pelaku menjanjikan hadiah kepada korban apabila berhasil mengajak masyarakat untuk kredit alat elektronik dengan syarat menyerahkan uang muka terlebih dahulu. Tergiur dengan iming-iming tersebut, para korban memberikan uang muka untuk mendahului calon kreditur lainnya. Namun, sebelum hadiah diberikan, para pelaku kabur membawa uang korban.
“Setelah menerima laporan, kami terus memantau pergerakan pelaku yang terpantau pergi ke wilayah Bengkulu. Dan diduga setelah beraksi disana, para pelaku ini kembali menuju kearah Kabupaten Pesisir Barat. Dari informasi itu, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sedang makan di salah satu warung tenda di Pasar Krui,” jelasnya
“Dari penyidikan, pelaku ini merupakan sindikat profesional yang telah beraksi lintas daerah dengan peran masing-masing sebagai sales. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” sambung Roy.
Selain mengamankan 4 pelaku, pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver, enam unit telepon genggam, serta berbagai barang elektronik seperti magic jar, panci presto, kompor gas, setrika, dan speaker.
“Para pelaku kita dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Kasus ini berawal dari laporan dua warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, yakni Nurhasanah dan Rita, yang menjadi korban penipuan pada Rabu (15/1/2025). Mereka kehilangan uang tunai sebesar Rp9 juta setelah dipengaruhi oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan barang elektronik.
Salah satu kerabat korban mengatakan, pelaku yang diperkirakan lebih dari dua orang itu datang menggunakan mobil Avanza berwarna silver, berpelat nomor polisi B. Saat itu mereka mengaku sebagai sales dan berpura-pura menawarkan sejumlah perlengkapan alat elektronik seperti mesin cuci.
“Setelah sempat ngobrol, saudara saya dan tetangganya ini menyerahkan uang tunai, masing-masing ibu Nurhasanah Rp5,5 juta dan ibu Rita Rp3,5 juta, dan itu dilakukan tanpa sadar,” ujarnya.
Setelah uang diserahkan, para pelaku langsung melarikan diri dan korban baru menyadari mereka telah menjadi korban hipnotis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Balikbukit untuk ditindaklanjuti.
Peratin Pekon Tanjung Raya, Johan Safri, membenarkan kejadian yang sempat membuat geger warga setempat. Saat ini kasus tersebut telah di laporkan ke Polsek Balilbukit.
“Ya, dua warga kami menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis. Mereka sudah buat laporan ini ke Polsek. Kami berharap kasus ini bisa terungkap,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Balikbukit, Iptu Sabtudin, mengaku pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga merupakan sindikat tersebut.