Pemerintah Perkuat Kebijakan DHE SDA demi Stabilitas Ekonomi Nasional
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto sampaikan Pemerintah pembaharuan aturan terkait DHE, SDA untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Foto.ekon-----
Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
Regulasi baru terkait DHE SDA saat ini telah dirancang dan sedang dalam proses finalisasi. Pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan dengan koordinasi bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Kebijakan DHE SDA yang terbaru ini merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menjaga devisa hasil ekspor agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia selama minimal satu tahun. Sebelumnya, aturan hanya mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Pemerintah memastikan bahwa aturan ini telah melalui kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir serta tetap mendukung kinerja ekspor nasional. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, cadangan devisa nasional diperkirakan akan meningkat, sehingga dapat memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Selain menargetkan peningkatan devisa, kebijakan ini juga tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil dan menengah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, terdapat pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak terbebani oleh ketentuan pengelolaan DHE. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan mengikuti aturan DHE SDA.
Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi eksportir kecil, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal dan skala transaksi. Dengan begitu, mereka tetap dapat bersaing di pasar internasional tanpa hambatan yang berlebihan. Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah tidak hanya memperkuat fundamental ekonomi nasional, tetapi juga tetap mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di bidang ekspor.
Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah, mengurangi volatilitas di pasar keuangan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. Selain itu, peningkatan cadangan devisa juga akan memberikan kepastian ekonomi, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan sektor industri dan infrastruktur nasional.