Curi Motor Saat Banjir, 2 Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Teluk Betung Selatan

CURANMOR_ Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap dua pria pengangguran yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Teluk Betung Selatan. -Foto Humas Polda.--
Radarlambar.bacakoran.co - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap dua pria pengangguran yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban berinisial SW (41), yang terletak di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Teluk Betung Selatan. Kedua pelaku, yang berinisial JD (29) dan NB (25), diketahui mencuri sepeda motor milik korban saat wilayah tersebut dilanda banjir.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. JD ditangkap pada sore hari di rumahnya, sementara NB ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Setelah laporan diterima dari korban kami langsung melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan kedua pelaku," ungkap Kompol Enrico, pada Jumat (24/1).
Kompol Enrico menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu ruang tamu yang tidak terkunci. Saat itu, korban dan keluarganya sedang tertidur lelap setelah membersihkan rumah akibat banjir.
"Rumah korban terendam banjir kemudian karena kelelahan, korban lupa mengunci pintu rumah," kata Kompol Enrico.
Setelah masuk, kedua pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tamu, dengan kunci yang masih tergantung di kontak motor. Selain sepeda motor, mereka juga mencuri satu unit ponsel milik korban.
JD bertugas mengawasi keadaan di luar rumah, sementara NB masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga. "JD mengenal korban dengan baik, karena mereka tinggal berdekatan," tambah Kompol Enrico.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor dan ponsel, kedua pelaku berencana menjual barang curian tersebut. Namun, rencana mereka gagal setelah polisi berhasil menangkap mereka lebih dulu.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2020 dan satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam.
Kompol Enrico juga menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminalitas di wilayah Teluk Betung Selatan, terutama pasca-banjir yang melanda daerah tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. *