Marak Penjualan Uang Palsu di Marketplace, Kemendag Siap Bertindak

Ilustrasi uang palsu--

Radarlambar.bacakoran.co- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap konten yang menjual uang palsu di marketplace.

Respons ini datang setelah ditemukan adanya penjualan uang palsu yang marak beredar, terutama di Kota Bekasi, melalui platform marketplace. Isy menegaskan bahwa penjualan uang palsu ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan barang dan jasa.  

Isy mengungkapkan bahwa Kemendag sudah memiliki mekanisme untuk menangani masalah ini dengan cara melakukan take down atau penurunan konten yang menjual uang palsu. Langkah ini akan diterapkan pada marketplace yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.

Dalam hal ini, Kemendag tidak segan-segan untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa praktik perdagangan uang palsu tidak dibiarkan berlanjut.

Penjualan uang palsu yang dijual di marketplace cukup beragam, dengan harga yang bervariasi. Salah satu temuan menunjukkan akun Facebook berinisial NS yang menawarkan uang palsu dengan harga mulai dari Rp 100.000 untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 1 juta hingga Rp 250.000 untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp 6 juta, dengan keterangan bahwa uang palsu yang dijual sudah lolos uji sinar UV.

Hal ini menunjukkan bagaimana penjual uang palsu di marketplace memanfaatkan sistem untuk melakukan transaksi yang dapat membahayakan perekonomian dan kestabilan keuangan negara.

Selain itu, terdapat juga pengguna marketplace lain bernama CP yang turut menjajakan uang palsu dengan menawarkan berbagai pecahan uang, seperti Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Isy menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas tersebut, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada untuk menjaga kepercayaan dan keamanan dalam transaksi jual beli di platform online.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan