Anggaran Telah Diserap Tahun 2024 PPP Tak Kunjung Sampaikan LPJ

Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H.,--

BALIKBUKIT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Senin (27/1/2025 masih ada satu Partai Politik (Parpol) hasil pemenang pemilu tahun 2019 menerima bantuan keuangan Parpol tahap I tahun 2024 yang belum mengajukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Burlianto Eka Putra S.H., mengungkapkan, jumlah Parpol hasil pemenangan pemilu 2019 yang menerima bantuan keuangan Parpol tahap I  tahun 2024 sebanyak 10 Parpol namun satu Parpol belum menyampaikan LPJ. Sedangkan jumlah Parpol hasil pemenangan Pemilu 2024 yang menerima bantuan keuangan Parpol tahap II sebanyak delapan Parpol dan semuanya telah menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parpol. 

“Jadi tinggal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang belum menyampaikan LPJ, dan kita imbau agara segera mengajukan, karena LPJ ini akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada bulan Februari mendatang,” kata Buarlianto, Senin (27/1/2025).  

Masih kata dia, LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggarkan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol. 

Lebih jauh dia mengatakan, LPJ dimaksud disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap (asli) untuk di audit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 34A Ayat (1), serta tiga rangkap fotocopi kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat. 

Lanjut Burlianto, bagi Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan LPJ kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah bentuk ketidakpatuhan dan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan sampai dengan laporan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kita imbau kepada Parpol yang belum menyampaian LPJ penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol tahun 2024 agar segera menyampaikan,” tutupnya. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan