PDIP Kubu Hasto Berencana Gugat Keabsahan Pimpinan KPK kepada MK
Kubu Hasto akan menggugat pimpinan KPK. -Foto Dok-net -
Radarlambar.bacakoran.co – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, berencana menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan kepemimpinan KPK yang baru.
Kuasa hukum Hasto menilai bahwa pimpinan KPK saat ini diangkat secara tidak sah dan tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama lembaga antirasuah tersebut.
Mereka berpendapat bahwa pengangkatan pimpinan KPK seharusnya dilakukan oleh presiden terpilih periode 2024-2029, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto. Rujukan yang digunakan dalam argumen ini adalah Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang dianggap mengatur bahwa kewenangan pengangkatan berada di tangan presiden baru.
Maqdir juga menuding bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggunakan KPK sebagai alat politik. Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah PDIP memecat Jokowi beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Lebih lanjut, tim hukum Hasto menilai bahwa langkah ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari upaya politik balas budi yang dapat merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Mereka beranggapan bahwa pemecatan Jokowi dari PDIP dan penetapan Hasto sebagai tersangka memiliki keterkaitan erat.
Sebagai respons terhadap status tersangkanya, Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini bertujuan untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta buronan Harun Masiku.
Sekjen PDIP itu juga diduga terlibat dalam, perintangan penyidikan. Ia disebut meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada 21 Januari 2025 terpaksa ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2025. (*/rinto)