Warga Desa Kohod Kecewa: Identitas Dicatut untuk SHGB, Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Mencuat
Pagar Laut di Pantai Desa Kohod Tenggerang Banten.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengungkap dugaan pencatutan identitas mereka dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan yang kini dipasangi pagar laut. Praktik ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga, dengan oknum tertentu menggunakan data mereka untuk kepentingan tertentu pada tahun 2023.
Warga Kaget Namanya Terdaftar dalam SHGB
Khaerudin, salah satu warga yang merasa dirugikan, mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa sertifikat tersebut terbit atas nama beberapa warga, termasuk dirinya. Padahal, mereka tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan SHGB.
Khaerudin Selasa 28 Januari 2025 kemarin mengaku pihaknya tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Namun, tiba-tiba sertifikat terbit atas nama warga yang bahkan tidak mengetahui adanya pembuatan SHGB tersebut. Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas.
Dugaan Keterlibatan Aparat Desa
Warga menduga keterlibatan aparat desa dalam penerbitan sertifikat ini. Menurut Khaerudin, data yang digunakan untuk menerbitkan SHGB kemungkinan besar berasal dari perangkat desa, mengingat warga tidak pernah menyerahkan dokumen terkait.
Ditegaskannya, sertifikat itu keluar tahun 2023 tanpa sepengetahuan pihaknya. Ada indikasi keterlibatan kepala desa atau aparat desa, sehingga hal itu harus diselidiki hingga tuntas.
Selain itu, warga juga mempertanyakan pengukuran tanah di bantaran kali yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Warga mendapati bahwa lahan mereka diukur hingga 10 meter dari bantaran kali dengan dalih untuk kepentingan sepadan sungai. Namun, belakangan mereka menemukan bahwa lahan tersebut telah diuruk oleh pengembang, menyebabkan penyempitan aliran kali.
Dijelaskannya, awalnya, tanah kami diukur dengan alasan untuk kepentingan sepadan sungai. Tapi kenyataannya, lahan itu justru diuruk oleh pengembang dan aliran kali menyempit.
Warga Mengadu ke Kementerian ATR/BPN
Tidak tinggal diam, warga Desa Kohod telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka juga telah menggelar audiensi bersama pengacara untuk menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki.
Ditambahkannya, pihaknya juga saat itu sudah melaporkan hal ini ke ATR/BPN dan mengumpulkan bukti-bukti bersama pengacara. Semua data warga yang dicatut telah di serahkan.
Namun, audiensi tersebut belum membuahkan hasil konkret. Warga hanya dipertemukan dengan staf kementerian yang mengaku tidak mengetahui detail permasalahan ini.
Ditambahkannya, bahkan pihaknya telah membawa bukti-bukti, seperti foto pagar laut dan sertifikat, tapi yang menemui warga saat itu hanya staf yang mengatakan tidak tahu menahu tentang kasus tersebut.