Menkum RI Tegaskan Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia, Proses Ekstradisi Berlanjut

Mantan Penyidik KPK Sebut Paulus Tannos. Foto/net --

Radarlambar.bacakoran.co -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun ia memiliki paspor negara lain. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkumham), Jakarta, pada Rabu (29/01/2025), Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, yang berarti seorang WNI tidak serta-merta kehilangan kewarganegaraan Indonesia hanya karena memiliki paspor negara lain. Proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia juga tidak berlaku otomatis dan harus melalui prosedur tertentu.

Supratman menambahkan bahwa Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, hingga saat ini, proses tersebut belum selesai karena Paulus belum melengkapi dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, status kewarganegaraan Paulus Tannos tetap sebagai WNI. Supratman menyebutkan bahwa sampai dengan tahun 2018, Paulus Tannos masih tercatat menggunakan paspor Indonesia dengan nama Tjhin Thian Po, dan sudah melakukan perubahan identitas sebanyak dua kali.

Proses Ekstradisi Berlanjut, Kemenkum Terus Koordinasi dengan Pihak Terkait
Supratman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Proses ekstradisi ini merupakan langkah pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan melakukan ratifikasi pada 2023. Supratman menjelaskan bahwa batas waktu bagi Indonesia untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk permohonan ekstradisi adalah 45 hari, yang berakhir pada 3 Maret 2025. Meskipun demikian, Supratman yakin bahwa dokumen dapat dipersiapkan lebih cepat dan tidak akan menunggu hingga batas waktu tersebut.

Penangkapan Paulus Tannos dan Langkah Selanjutnya
Kasus Paulus Tannos merupakan salah satu buronan dalam kasus korupsi proyek e-KTP, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada pihak otoritas Singapura. Kini, pemerintah Indonesia tengah melanjutkan proses ekstradisi agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.

Supratman menegaskan pentingnya menghargai peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku di negara lain, termasuk Singapura, yang diharapkan dapat mempermudah penanganan kasus ini. Ia percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara kedua negara, ekstradisi ini akan berjalan lancar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dengan proses ekstradisi yang sedang berlangsung, diharapkan kasus Paulus Tannos, salah satu pelaku utama dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara, dapat segera diselesaikan dengan hukum yang adil. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan