Skandal Pagar Laut Tangerang: Menteri Nusron Copot 6 Pejabat, Ungkap Sertifikat Bermasalah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang. Foto/VIVA--
Radarlambar.nacakoran.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dalam skandal kontroversial Pagar Laut Tangerang. Enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya setelah audit investigatif mengungkap cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut tersebut.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis (30/1), Nusron menyatakan bahwa pihaknya juga menjatuhkan sanksi berat terhadap dua pegawai lainnya serta mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat.
"Pencabutan lisensi ini kami lakukan karena survei dan pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta yang ternyata terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah," tegas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron membeberkan bahwa terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat di atas Pagar Laut Tangerang. Sebagian besar dikuasai oleh dua perusahaan besar, yaitu PT. Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT. Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), sementara sisanya dimiliki oleh individu dengan status HGB dan SHM.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Serikat Nelayan NU yang mendesak pemerintah untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan. Selain itu, politisi seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut mendorong investigasi lebih lanjut untuk mengusut potensi penyalahgunaan wewenang.
Dengan langkah tegas ini, Menteri Nusron Wahid menegaskan komitmennya dalam menertibkan administrasi pertanahan dan memastikan tidak ada lagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat serta lingkungan pesisir. (*)