Dalam Lima Hari, Polresta Bandarlampung Tangkap Enam Pengedar dan Kurir Narkoba
SATRES Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil menggulung enam pelaku pengedar dan kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Bandarlampung dalam waktu lima hari. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil menggulung enam pelaku pengedar dan kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Bandarlampung dalam waktu lima hari. Enam orang yang diamankan adalah Wira Setya, Irwansyah Putra, Masduqqin, Bintang, Chairul, dan Rohani.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif sejak tanggal 24 hingga 29 Januari 2025. Para pelaku diketahui menjalankan bisnis haram mereka melalui media sosial dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
"Dalam proses penyelidikan yang cukup singkat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba. Namun, masih ada beberapa pelaku yang dalam pengejaran," ujar Kombes Pol Alfred.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,92 gram dan ganja seberat 7,69 gram. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 11.170.000.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), serta Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandarlampung," tegas Kombes Pol Alfred.
Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Bandarlampung. *