Uang Hasil Jual Ayam Raib, Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan curat yang mengakibatkan hilangnya uang tunai puluhan juta rupiah milik warga. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan hilangnya uang tunai puluhan juta rupiah milik warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Pelaku, yang berinisial IS (20), adalah seorang pemuda asal Kampung Tunggal Warga. Tindak kejahatan ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban, Musoli (37), yang bekerja sebagai pedagang ayam potong, meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya ke rumah mertua di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, menjelaskan bahwa korban mengetahui uang sebesar Rp29.462.000 yang disimpan di dalam lipatan sajadah di dalam lemari kaca kamarnya telah hilang saat kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, korban terkejut mendapati kondisi pakaian di lemari berantakan dan uang tunai hasil penjualan ayam miliknya telah raib.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Hasil olah TKP menemukan kejanggalan karena tidak ada kerusakan pada pintu, jendela, atau kunci rumah.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penggeledahan di sekitar rumah korban. Di mess belakang rumah korban, polisi menemukan sejumlah uang pecahan Rp20.000 yang disembunyikan di dalam lemari. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan uang hasil kejahatan.
Pelaku IS ditangkap pada hari yang sama, Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Kompol Haryono menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain uang tunai Rp29.462.000, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah. Polisi terus melanjutkan penyelidikan dalam kasus ini. *