KPU Batalkan Keputusan soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan 16 dokumen syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Sebelumnya, keputusan tersebut menyatakan dokumen-dokumen itu tidak dapat dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah pihaknya menerima banyak masukan dan kritik dari publik. Ia juga menyebut keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

Afif menegaskan bahwa ke depan, pengelolaan informasi dan data terkait persyaratan pencalonan akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut memang menyatakan data pribadi tertentu hanya bisa diakses dengan persetujuan pemilik, seperti rekam medis maupun dokumen sensitif lainnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen sebagai informasi yang dikecualikan, antara lain e-KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk, daftar riwayat hidup, profil singkat dan rekam jejak bakal calon, ijazah, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dengan adanya pembatalan ini, KPU berkomitmen memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus tetap menjaga perlindungan data pribadi calon presiden dan wakil presiden.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan