Polres Pesisir Barat Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Capai Rp 3,7 Miliar
Pelaku penyelundupan benih lobster berhasil diamankan Polres Pesisir Barat / Foto-dok.--
Dijelaskannya, Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama serta jaringan penyelundupan yang lebih luas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas praktik ilegal fishing yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut.
"Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden yang menargetkan penguatan pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan," jelasnya.
Ditambahkannya, sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1230 MG, lima box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster, serta satu unit handphone Android OPPO warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan sumber daya perikanan, karena aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada ekosistem laut dan perekonomian nasional. Pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas ilegal terkait perikanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang," pungkasnya.(*)