MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada, Terakhir pada 24 Februari 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--Foto Dok---

"Proses pemeriksaan berjalan lancar dan efisien. Hakim telah melakukan pemeriksaan secara efektif, sehingga putusan dapat diselesaikan lebih cepat. Seperti yang kita ketahui, ada adagium 'justice delayed is justice denied' atau keadilan yang tertunda berarti keadilan yang tidak diberikan," ungkap Faiz.

 

Ia juga menambahkan bahwa percepatan putusan ini penting bagi para pemangku kebijakan agar mereka mendapatkan kepastian hukum lebih awal.

 

Putusan Sela Dipercepat

 

Selain putusan akhir, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela atau dismissal. Semula, putusan sela dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, namun kini dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.

 

Langkah percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi seluruh pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2024.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan