Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemagaran Laut di Tangerang

Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Penyelidikan ini resmi dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025.

 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah munculnya pemberitaan terkait pemagaran laut pada awal Januari 2025.

 

Koordinasi dengan Kementerian Terkait

 

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak Bareskrim Polri melakukan pengecekan langsung di lokasi dan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian serta instansi terkait. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pihak kelurahan yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemudian dibatalkan.

 

"Kami masih mengumpulkan berbagai barang bukti serta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan penerbitan SHGB ini," ujar Djuhandani kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2025 kemarin.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Djuhandani menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB yang menjadi dasar pembangunan pagar laut tersebut. Dugaan tindak pidana yang tengah didalami mencakup pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan