Miliki UML, Diskopdag Akan Segel SPBU Tak Sesuai Takaran

SPBU ; Diskopdag akan menyegel SPBU yang tidak sesuai takaran. -Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat kini telah memiliki Unit Metrologi Legal (UML) yang berfungsi untuk melakukan tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kehadiran unit ini diharapkan dapat memastikan akurasi pengukuran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen. 

Kabid Perdagangan Pesbar, Panji Adha Sentosa, mengatakan, keberadaan UML tersebut mulai beroperasi sejak Januari 2025, yang berfungsi mengukur ke akuratan timbangan dan takaran penjualan di Kabupaten Pesbar.

“Unit ini telah resmi terbentuk sejak 9 Januari lalu dan alat-alat untuk melakukan tera ulang juga sudah siap digunakan, alat-alat itu yang akan kita maksimalkan keberadaannya termasuk melakukan takaran pada SPBU yang ada,” kata dia

Dijelaskannya, tera ulang tersebut penting untuk memastikan bahwa pompa pengukur di SPBU berfungsi dengan tepat, sehingga konsumen menerima bahan bakar sesuai dengan jumlah yang dibayar.

“Saat ini, kami terus melakukan pengawasan di sejumlah SPBU di wilayah tersebut, agar pengisian BBM ke kendaraan sesuai dengan takaran yang ditetapkan,” jelasnya. 

Ditambahkannya, jika ditemukan adanya pompa yang tidak sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan, yakni toleransi maksimal 100 ml per 20 liter, maka pompa tersebut akan diberhentikan.

“Kalau ada takaran yang melebihi batas toleransi, maka nozel di pompa itu tidak boleh beroperasi. Kami akan segel dan pompa itu tidak boleh digunakan sampai dilakukan tera ulang ulang,,” terangnya

Selain itu, setelah pompa tersebut ditera ulang dan memenuhi standar yang ditentukan, maka SPBU dapat melanjutkan operasionalnya. Panji juga menambahkan bahwa meskipun ada undang-undang yang mengatur tindakan hukum, namun untuk Diskopdag, tugas mereka sebatas pengawasan saja.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa jumlah bahan bakar yang diterima tidak sesuai agar segera melaporkan hal tersebut agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/yogi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan