Aturan Tilang Elektronik Terbaru Berlaku 1 Februari 2025, STNK Bisa Diblokir Jika Denda Tak Dibayar

RAZIA KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan tilang elektronik terbaru (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang mencakup pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas serta mempermudah proses penegakan hukum.

 

Penerapan Tilang Elektronik Penuh

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengadopsi sistem tilang elektronik secara menyeluruh. Dengan adanya sistem ini, pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis melalui kamera ETLE yang terpasang di berbagai titik serta menggunakan perangkat ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan petugas.

 

Pengendara yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas akan menerima pemberitahuan tilang melalui pesan WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atau menyelesaikan denda tilang, maka nomor kendaraan tersebut akan diblokir.

 

"Pemilik kendaraan akan mengetahui STNK-nya terblokir saat hendak mengurus administrasi di Samsat," kata Ojo.

 

Konsekuensi Pemblokiran STNK

 

Jika STNK diblokir akibat tilang elektronik, pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajak kendaraan bermotor maupun melakukan pengurusan keabsahan STNK. Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mengemudikan kendaraan tanpa STNK yang sah dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan