Aturan Tilang Elektronik Terbaru Berlaku 1 Februari 2025, STNK Bisa Diblokir Jika Denda Tak Dibayar

RAZIA KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.//Foto:dok/net.--

Namun, pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dicabut secara otomatis setelah pemilik kendaraan melunasi denda tilang ETLE.

 

Cara Membuka Blokir STNK

 

Untuk membuka blokir STNK yang disebabkan oleh tilang elektronik, pemilik kendaraan harus melakukan beberapa langkah berikut:

 

Mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum setempat.

 

Membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

 

STNK asli dan fotokopi

 

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

 

Melakukan konfirmasi kepada petugas terkait pelanggaran yang tercatat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan