Aturan Tilang Elektronik Terbaru Berlaku 1 Februari 2025, STNK Bisa Diblokir Jika Denda Tak Dibayar
RAZIA KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.//Foto:dok/net.--
Namun, pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dicabut secara otomatis setelah pemilik kendaraan melunasi denda tilang ETLE.
Cara Membuka Blokir STNK
Untuk membuka blokir STNK yang disebabkan oleh tilang elektronik, pemilik kendaraan harus melakukan beberapa langkah berikut:
Mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum setempat.
Membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
Melakukan konfirmasi kepada petugas terkait pelanggaran yang tercatat.