Aturan Tilang Elektronik Terbaru Berlaku 1 Februari 2025, STNK Bisa Diblokir Jika Denda Tak Dibayar

RAZIA KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.//Foto:dok/net.--

 

Mendapatkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda tilang ETLE.

 

Setelah pembayaran dikonfirmasi, blokir STNK akan terbuka secara otomatis.

 

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Terbaru

 

Berikut adalah daftar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dendanya yang berlaku per 1 Februari 2025:

 

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000

 

Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat: Rp 250.000

 

Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan