Aturan Tilang Elektronik Terbaru Berlaku 1 Februari 2025, STNK Bisa Diblokir Jika Denda Tak Dibayar

RAZIA KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.//Foto:dok/net.--

Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: Rp 500.000

 

Menggunakan plat nomor palsu atau tidak memasang plat kendaraan: Rp 500.000

 

Berkendara melawan arus: Rp 500.000

 

Menerobos lampu merah: Rp 500.000

 

Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Rp 250.000

 

Berboncengan lebih dari dua orang di sepeda motor: Rp 250.000

 

Tidak menyalakan lampu sepeda motor saat malam atau siang hari di jalan tertentu: Rp 100.000

 

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para pengendara semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Pastikan selalu mengikuti aturan dan segera selesaikan denda tilang jika terkena sanksi agar tidak mengalami kendala administrasi kendaraan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan