Terkait Penyampaian LHKPN, Pemkab Pesbar Tunggu Instruksi

Sri Agustini Kepala BKPSDM Pesisir Barat--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kini masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan surat edaran ke seluruh pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penyampaian LHKPN itu.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPK mengenai pelaksanaan penyampaian LHKPN tahun 2024 itu, karena hingga kini belum ada pemberitahuan yang kami terima,” kata dia.

Dijelaskannya, kegiatan itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari upaya KPK untuk memantau kekayaan pejabat publik.

“Semua pejabat eselon II dan III, termasuk anggota DPRD, diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK, melalui laman website yang telah disiapkan,” jelasnya.

Menurutnya, penyampaian LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilaporkan kepada KPK, karena itu seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pesbar dapat mengikuti proses itu dengan penuh komitmen dan memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi harta kekayaan yang dimiliki.

“Kegiatan penyampaian LHKPN diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di kalangan pejabat publik, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam penyampaikan LHKPN itu tidak hanya dilakukan oleh pejabat eselon II dan III serta anggota DPRD saja, tapi peratin juga wajib menyampaikan LHKPN.

“Kami berharap semua pejabat yang menjadi sasaran dalam penyampaian LHKPN ini bisa menyampaikan LHKPN sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan