Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World dari Peredaran

Uang Rupiah Khusus (URK) seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu. Foto www.bi.go.id.--
Radarlambar.bacakoran.co- Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) seri "For The Children of The World" Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu dari peredaran.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. Dengan pencabutan ini, kedua pecahan uang tersebut tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut dapat menukarnya di Bank Umum mulai tanggal 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau dalam jangka waktu 10 tahun sejak keputusan pencabutan. Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) di seluruh Indonesia.
Proses penukaran dapat dilakukan dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui situs resmi www.pintar.bi.go.id, sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik yang ditentukan oleh BI.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penggantian uang akan dilakukan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang yang ditukarkan. Namun, jika kondisi uang yang akan ditukarkan dalam keadaan lusuh, cacat, atau rusak, penggantian akan mengacu pada PBI No 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Uang yang masih bisa dikenali keasliannya, meskipun lebih kecil dari setengah ukuran aslinya, tetap akan diberikan penggantian sesuai nilai nominalnya. Namun, jika kondisi fisik uang logam kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian yang diberikan.
Keputusan pencabutan uang ini sebagai upaya BI untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dan mencegah penggunaan uang yang sudah tidak berlaku lagi dalam transaksi sehari-hari.(*)