PPATK Temukan Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judol dan Seseorang Diduga Pacar

Mata uang rupiah. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa, yang digunakan untuk perjudian online serta kepentingan pribadi. Temuan ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa penyelewengan dana desa tersebut tidak hanya digunakan untuk judi online, tetapi juga untuk keperluan pribadi kepala desa.

Dalam temuan ini, salah satu keperluan pribadi yang dimaksud adalah untuk pacar kepala desa.

Ivan juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memperbaiki mekanisme serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Pada 19 Januari 2025, Ivan sebelumnya membeberkan bahwa ada enam kepala desa di Sumatera Utara yang terlibat dalam penggunaan dana desa untuk judi online, dengan nilai setoran yang bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Salah satu kepala desa yang terlibat bahkan menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Pada periode Januari hingga Juni 2024, pemerintah pusat mengalokasikan lebih dari Rp115 miliar untuk 303 Rekening Kas Desa (RKD), dan dugaan penyelewengan dana desa diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.

Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa untuk mencegah penyelewengan di masa depan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan