Menkeu Pastikan Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dialokasikan dalam APBN 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Dok--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dipersiapkan dan saat ini sedang dalam proses pengolahan.

Meskipun alokasi anggaran tersebut sudah disiapkan, Sri Mulyani memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran anggaran tersebut. 

Dalam APBN 2025, anggaran untuk belanja pegawai dipatok sebesar Rp 521,40 triliun, yang mengalami peningkatan sekitar 13% dibandingkan dengan anggaran belanja pegawai tahun 2024, yang tercatat sebesar Rp 460,86 triliun.

Sri Mulyani mengimbau agar semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh pemerintah terkait hal ini. "Informasi lebih lanjut akan diberikan kemudian," kata Sri Mulyani.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada ASN dan pensiunan atas dedikasi mereka, sementara THR atau gaji ke-14 diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai tunjangan tahunan.

 

Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?

- Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

- Gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) biasanya dialokasikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan ini diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk 2025. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan