PT Asuransi Jiwasraya Akan Dibubarkan Tahun Ini, Pembayaran Dana Pensiun Tergantung Penyelesaian Aset

Gedung Asuransi Jiwasraya.//Foto: dok/net.--

Radarlambar.bacakoran.co -PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengonfirmasi bahwa perusahaan akan resmi dibubarkan tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (6/2/2025).

Lutfi menjelaskan bahwa pembayaran selisih dana pensiun yang semestinya dibayar oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada pensiunan akan dilakukan setelah pembubaran perusahaan dilakukan. Menurutnya, penyelesaian masalah ini terjadi pada fase pembubaran, di mana Jiwasraya akan melakukan pemberesan aset.

Penyelesaian itu pada fase pembubaran pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. Pembubaran Jiwasraya di tahun ini.

Namun, Lutfi juga memastikan bahwa pembayaran manfaat pensiun kepada peserta terus dilakukan tepat waktu, meski pembayaran selisih manfaat pensiun masih belum dapat dipenuhi. Hal ini disebabkan oleh defisit yang cukup besar antara aset DPPK Jiwasraya dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pensiunan.

Defisit Besar DPPK Jiwasraya

Sampai dengan tahun 2023, aset neto DPPK Jiwasraya hanya sebesar Rp96,07 miliar, sementara nilai kini aktuaria mencapai Rp467,86 miliar. Hal ini menandakan adanya defisit sebesar Rp371,79 miliar, yang menjadi tuntutan oleh Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) untuk dilunasi. Lutfi menjelaskan bahwa pencairan dan optimalisasi aset akan menjadi kunci dalam memenuhi kewajiban ini. Bakal tergantung pada pembersihan aset.

Optimalisasi Aset dan Gugatan Hukum

Lutfi mengungkapkan tiga sumber utama yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban DPPK Jiwasraya, yaitu:

Pencairan sisa aset DPPK Jiwasraya, termasuk saham dan aset lainnya.
Sisa aset hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi Jiwasraya.
Potensi aset yang dirampas dari pelaku fraud di DPPK Jiwasraya, yang diperkirakan mencapai Rp257 miliar.
Saat ini, Jiwasraya sedang melakukan koordinasi dengan pemegang saham dan berencana menggugat pelaku fraud yang terjadi di DPPK Jiwasraya, meskipun ada kendala, seperti meninggalnya Ketua Pengurus yang bertanggung jawab pada 2012-2018 dan penahanan Wakil Dewan Pengawas yang terkait dengan pengelolaan investasi yang merugikan.

Tanggapan Komisi VI DPR RI

Dalam RDP yang berlangsung sekitar dua jam, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya kepastian waktu terkait pembubaran Jiwasraya dan penyelesaian kewajiban pensiun, agar para pensiunan tidak terus berharap tanpa kejelasan. Herman juga meminta agar kompensasi disiapkan jika pembayaran tidak dapat dilakukan secara penuh.

Namun, masukan Herman tersebut hanya tercatat sebagai catatan dalam kesimpulan rapat. Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membantu penyelesaian aset Jiwasraya yang dikuasai pemerintah, dengan harapan agar seluruh aset dapat dikembalikan untuk pembayaran dana pensiun.

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi guna mencari solusi yang terbaik dan komprehensif terkait masalah ini.

Kesimpulan Rapat: Komisi VI DPR RI menyepakati bahwa penting untuk segera mencari solusi untuk penyelesaian dana pensiun pensiunan Jiwasraya, dengan fokus pada pemulihan dan pengembalian aset yang dikuasai pemerintah demi kepentingan pensiunan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan